Penguatan Legalitas UMKM melalui Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Asesmen Kebutuhan Pelaku Usaha di Desa Tambakboyo
DOI:
https://doi.org/10.66031/jupamu.v2i1.624Keywords:
UMKM, Nomor Induk Berusaha, Legalitas Usaha, Asesmen Kebutuhan, Online Single SubmissionAbstract
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sector yang berperan penting dalam menopang perekonomian di wilayah perdesaan, namun keberlangsungannya sering terkendala oleh minimnya legalitas usaha. Kondisi ini juga dialami oleh sebagian besar pelaku UMKM di Desa Tambakboyo yang masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan pengabdian ini difokuskan untuk mendampingi pelaku UMKM dalam pembuatan NIB berdasarkan hasil asesmen kebutuhan agar program yang diberikan tepat sasaran. Metode yang digunakan meliputi empat tahapan, yaitu asesmen kebutuhan, sosialisasi, dan pendampingan langsung pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS),serta evaluasi dengan tingkat keberhasilan diukur melalui observasi selama proses berlangsung. Kegiatan diawali dengan asesmen kebutuhan melalui observasi dan wawancara terhadap 25 pelaku UMKM untuk mengidentifikasi kepemilikan NIB, tingkat pemahaman mengenai manfaat NIB, serta kendala dalam proses pengurusannya. Hasil asesmen menunjukkan bahwa 15 UMKM telah memiliki NIB, sedangkan 10 UMKM belum memiliki NIB sehingga ditetapkan sebagai sasaran pendampingan. Selain itu, ditemukan bahwa kekhawatiran terhadap kewajiban pajak menjadi salah satu kendala utama, namun dapat diatasi melalui pendekatan persuasif. Temuan ini memberikan kontribusi berupa model pendampingan legalitas usaha berbasis asesmen kebutuhan yang dapat diimplementasikan kembali pada desa-desa lain dengan karakteristik serupa.
Downloads
References
Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya perlindungan hukum terhadap industri usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 28–35. https://doi.org/10.36722/jaiss.v3i1.1069
Furuhita, F. A., Rizkiyah, N., & Zuhri, G. S. A. (2023). Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM Kerupuk Fajar melalui Online Single Submission (OSS). Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Indonesia, 2(4), 102–109. https://doi.org/10.55542/jppmi.v2i4.745
Marthalina, M., & Khairina, U. (2022). Sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha mikro di Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment, 2(1), 51–63. https://doi.org/10.33701/cc.v2i1.2523
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Pramesti, T. A., Azizah, R. T., Nurbayzura, W., Permana, K. A., Aqila, N. D. P., Sulistyowati, I., & Ahbab, T. (2022). Pendampingan legalitas UMKM NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar. PATIKALA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 385–392. https://doi.org/10.51574/patikala.v2i1.479
Regatama, H., & Pertiwi, T. K. (2024). Pendampingan pembuatan NIB melalui OSS pada RW 08 Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kota Surabaya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 18–25.
Riyanto, S., Azis, M. N. L., & Putera, A. R. (2022). Pendampingan UMKM dalam penggunaan digital marketing pada komunitas UMKM di Kabupaten Madiun. Jurnal Abdimas BSI, 5(1), 137–142. https://doi.org/10.31294/jabdimas.v5i1.11534
Sari, A. F. P., Wicaksono, A., Islamiyah, I., Chabibulloh, M. A., Asrul, R. S., & Alfarisi, M. S. (2025). Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha untuk pengembangan UMKM melalui Online Single Submission sebagai upaya untuk meningkatkan legalitas usaha. Nusantara Community Empowerment Review, 3(2), 182–186. https://doi.org/10.55732/ztgb2a34
Saridewi, A., Aldiansyah, R., & Nilda, E. (2023). Pendampingan pendaftaran legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Bento, Kabupaten Kerinci. RANGGUK: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 13–18.
Setyo Budiwitjaksono, G., Maghfirotika, A., Azza Syifana, A., Yafi Maulana, B., Rizky Wijayanti, A., & Saniyyah. (2023). Legalitas usaha sebagai strategi awal pengembangan UMKM di Kelurahan Klampok, Kota Blitar. BERBAKTI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 79–85. https://doi.org/10.30822/berbakti.v1i1.2268
Sutantri, S., Aysa, I. R., & Khairan, K. (2022). Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan branding produk dalam upaya pengembangan UMKM di Dusun Sukomoro, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kediri. NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 134–142. https://doi.org/10.55606/nusantara.v2i2.2347
Uf, S. N., & Bani, M. (2026). Pendampingan UMKM berbasis legalitas usaha, pencatatan keuangan, dan pemasaran digital di Kota Kupang. SEMAR: Jurnal Sosial dan Pengabdian Masyarakat, 4(1), 63–76. https://doi.org/10.59966/semar.v4i1.2686
Wibowo, B. Y., Rachman, R., & Mahardika, T. P. (2025). Optimalisasi legalitas UMKM melalui program pendampingan izin berusaha di Desa Wonorejo, Lumajang. JUPAMU: Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 1(1), 95–104. https://doi.org/10.66031/jupamu.v1i1.33
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Downloads
Published
Data Availability Statement
Data penelitian diperoleh secara langsung melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat desa Tambakboyo
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irfan Daffayudha, Siti Masyithoh, Moch Farhan, Qurrotun Nufus, Muhammad Arief Fauzy, Miftahul Abidin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta artikel tetap berada pada penulis.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam JUPAMU (Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, menelusuri, menautkan, serta mengadaptasi karya untuk tujuan yang sah dengan tetap memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis dan sumber publikasi serta mendistribusikan karya turunan dengan lisensi yang sama.
Penulis memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dan tetap memiliki hak cipta atas artikel yang diterbitkan. Penulis juga diperbolehkan menyimpan, membagikan, dan mengarsipkan versi artikel yang telah dipublikasikan pada repositori institusi, situs web pribadi, maupun platform ilmiah lainnya dengan tetap mencantumkan sitasi yang sesuai terhadap publikasi asli dalam jurnal ini.