Hambatan Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan dan Peran Relawan Pajak dalam Mengatasinya: Studi Kasus KPP Pratama Bengkulu Satu
DOI:
https://doi.org/10.66031/jupamu.v2i1.757Keywords:
Coretax, Relawan Pajak, SPT Tahunan, wajib pajak, pendampingan perpajakanAbstract
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax menuntut wajib pajak beradaptasi dengan prosedur dan layanan perpajakan digital yang baru. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengidentifikasi hambatan wajib pajak serta mendeskripsikan peran Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dalam membantu penyelesaiannya di KPP Pratama Bengkulu Satu. Kegiatan dilaksanakan pada 26 Januari–30 April 2026 dengan pendekatan deskriptif-partisipatif melalui pengamatan langsung, catatan kegiatan, dokumentasi visual, dan rekapitulasi pelayanan terhadap 519 wajib pajak. Hasil pendampingan mengidentifikasi enam kategori hambatan, yaitu akses akun, ketidaksesuaian data, dokumen tidak lengkap, kendala prosedural, kendala teknis sistem, dan kurangnya pemahaman. Renjani menjalankan tiga fungsi yang saling melengkapi, yakni fasilitator edukasi, pendamping teknis, dan penghubung layanan dengan petugas KPP. Penyelesaian kasus bergantung pada jenis hambatan: sebagian dapat ditangani dalam sesi pendampingan, sedangkan kasus yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen, pembaruan data, dan kewenangan administratif memerlukan tindak lanjut atau eskalasi. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan langsung tetap relevan dalam masa transisi digital perpajakan untuk menjembatani persoalan teknis, data, dan pemahaman wajib pajak.
Downloads
References
Anggraeni, W. A. (2025). Digital readiness and tax system usability: A structural framework for MSME compliance in emerging economies. Sinergi International Journal of Accounting and Taxation, 3(3). https://doi.org/10.61194/ijat.v3i3.883
Arsita, R. G., Herawati, H., & Yulianasari, N. (2025). Pengaruh program relawan pajak dan pendampingan oleh relawan pajak terhadap kepatuhan wajib orang pribadi di KPP Pratama Bengkulu Dua. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi), 11(5). https://doi.org/10.35870/jemsi.v11i5.4635
Artavia, A. H., Kusumaningarti, M., & Rahayu, P. (2026). Implementasi Coretax terhadap efisiensi proses administrasi perpajakan dan kepuasan wajib pajak di era digital. Owner, 10(1), 728–739. https://doi.org/10.33395/owner.v10i1.3044
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Kinerja penerimaan negara 2025. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kinerja-Penerimaan-Negara-2025
Lasdao Mara, U., & Munandar, A. (2025). Digitalization of the tax system in Indonesia: Opportunities and challenges of Coretax implementation. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 8(3).
Maharani, F. A., & Utomo, R. B. (2026). Pendampingan SPT tahunan oleh Renjani sampai dengan penerbitan BPE di KPP Pratama Wates. Jurnal Pengabdian Masyarakat …, 5(2).
Selasih, M., & Indriani, R. (2026). Asistensi perpajakan melalui Pojok Pajak dan pendampingan Coretax oleh relawan pajak di Kota Bengkulu. 5(1), 48–55. https://doi.org/10.58812/ejecs.v5i01
Viani, A. N., Nursania, A., Irawan, M. A., Rakhmawati, I., Maajid, S., & Kholistiyana, Z. (2026). Penguatan kepatuhan pajak berbasis digital melalui asistensi pelaporan SPT tahunan dan edukasi sistem Coretax di Kabupaten Jepara. DEDIKASI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(1). https://doi.org/10.32332/dedikasi.v8i1.11525
Widiastuti, Y., Khoiriyah, S., Sholehah, W. W., Setyowati, L., Al-Hadad, Z. L., & Vanni, K. M. (2026). Dampak gangguan (error) sistem Coretax terhadap kualitas pelayanan SPT tahunan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 6(3). https://doi.org/10.21009/japa.0603.13
Zulfa, I. S., Habibah, M., & Supriyadi, A. (2026). Pemberdayaan relawan pajak dalam pendampingan pelaporan SPT, pembuatan NPWP, dan aktivasi melalui Coretax di KPP Pratama Pati. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(3). https://doi.org/10.54082/jamsi.2406
Downloads
Published
Data Availability Statement
Seluruh data yang mendukung hasil kegiatan RENJANI ini telah disajikan dalam naskah.
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Camelia Morley Tamba, Adhisti Erika Pratiwi, Ririn Nopiah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta artikel tetap berada pada penulis.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam JUPAMU (Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, menelusuri, menautkan, serta mengadaptasi karya untuk tujuan yang sah dengan tetap memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis dan sumber publikasi serta mendistribusikan karya turunan dengan lisensi yang sama.
Penulis memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dan tetap memiliki hak cipta atas artikel yang diterbitkan. Penulis juga diperbolehkan menyimpan, membagikan, dan mengarsipkan versi artikel yang telah dipublikasikan pada repositori institusi, situs web pribadi, maupun platform ilmiah lainnya dengan tetap mencantumkan sitasi yang sesuai terhadap publikasi asli dalam jurnal ini.